*Transformasi Guru: Tantangan Sistem, Kualitas, dan Nasib Guru Honorer di Era Digital*
*Dilema Kesejahteraan Guru P3K: Antara Aturan Dana BOS dan Harapan Diskresi Pusat*
Brebes, – aksipanturanews.com - Dunia pendidikan nasional terus mengalami transformasi signifikan. Perbandingan kualitas dan sistem rekrutmen guru antara era 90-an dengan era digital saat ini menjadi sorotan, terutama mengenai bagaimana sistem menjaga kualitas pendidik sekaligus menjamin kesejahteraan mereka.
Dalam perbincangan santai bersama kepala sekolah di SMP 4 Jatibarang Parno Hertanto SPd
, terungkap sebuah refleksi menarik tentang perbedaan mencolok antara guru di era 90-an dan guru masa kini.
Evolusi Kualitas Pendidik
Guru era 90-an dikenal dengan dedikasi tinggi dalam mengejar dan mentransfer ilmu. Bahkan, pada masa itu, kualitas guru Indonesia sempat diakui hingga ke luar negeri, seperti Malaysia. Kini, paradigma telah bergeser ke arah profesionalisme.
Sistem rekrutmen guru pun telah berubah drastis. Jika dahulu dirasa kurang terbuka, kini sistem telah bertransformasi ke arah digitalisasi yang lebih transparan dan adil, salah satunya melalui seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
"Secara sistem, sekarang sudah sangat bagus dan fair (terbuka). Kuncinya sekarang tinggal bagaimana kualitas lulusan dari masing-masing perguruan tinggi," ujar salah satu narasumber.
Kondisi Guru di Sekolah: Senioritas dan P3K
Di lapangan, komposisi tenaga pendidik di sekolah pun kini didominasi oleh percampuran antara guru senior dan tenaga PPPK. Di SMPN 4 Jatibarang sendiri, tercatat ada 4 guru senior yang tersisa, sementara sisanya adalah tenaga P3K (13 orang) dan satu orang tenaga paruh waktu.
Dilema Kesejahteraan dan Kebijakan Diskresi
Topik mengenai kesejahteraan menjadi bagian paling krusial dalam diskusi tersebut. Khusus untuk tenaga P3K paruh waktu, muncul kendala mengenai kepastian pembayaran gaji yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Secara aturan teknis (Juknis), dana BOS memiliki batasan penggunaan, terutama untuk pembayaran honor. Namun, dalam kondisi tertentu, daerah dapat mengajukan permohonan diskresi kepada pemerintah pusat.
"Memang ada aturan penggunaan dana BOS sebesar 20% untuk honor. Namun, untuk P3K paruh waktu, ada ketidakpastian jika Pemda tidak mampu menanggung gaji tersebut. Desember kemarin, daerah meminta diskresi ke Menteri dan diizinkan agar bisa dibayarkan melalui dana BOS," jelas Parno Hertanto mengenai kebijakan tersebut.
Menghadapi tahun 2026, isu ini menjadi masalah nasional. Banyak daerah yang masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat terkait izin penggunaan dana BOS sebagai solusi pembayaran honorer jika anggaran daerah belum mencukupi.
Harapan pada Kepemimpinan Daerah
Diskusi tersebut juga menyinggung dinamika kepemimpinan di tingkat daerah yang dirasa semakin tegas dalam merespons permasalahan pendidikan. Fokus utama ke depan adalah bagaimana sinergi antara pusat dan daerah dapat segera memberikan kepastian regulasi, sehingga kesejahteraan guru tidak lagi terbentur pada birokrasi diskresi yang berulang setiap tahun.
Reporter Teguh

0 Komentar