Hot Posts

3/recent/ticker-posts

120 Tenaga Kerja Asing di Brebes Berkontribusi PAD Lebih dari Rp20 Juta per Tahun

 120 Tenaga Kerja Asing di Brebes Berkontribusi PAD Lebih dari Rp20 Juta per Tahun

Abdul Madjid ST MT kepala Dinas Tenaga kerja dan perindustrian Brebes


Brebes – aksipanturanews.com – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) terus berupaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan harmonis antara pekerja dan perusahaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, Abdul Madjid ST MT, saat diwawancarai menyampaikan bahwa keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Brebes turut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Brebes diwajibkan membayar dana kompensasi yang nilainya sekitar 1.200 dolar Amerika Serikat atau lebih dari Rp20 juta per tahun.

“Saat ini jumlah tenaga kerja asing yang tercatat dan terdaftar di Disperinaker Kabupaten Brebes sebanyak 120 orang. Mereka bekerja di sejumlah perusahaan dan setiap tahunnya memberikan kontribusi PAD melalui dana kompensasi tenaga kerja asing,” jelas Abdul Madjid.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disperinaker Brebes, Irfan Junaedi, SE., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan perusahaan.

Ia menjelaskan, Disperinaker berperan aktif dalam melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan hubungan kerja serta memastikan perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Hubungan industrial yang baik harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka antara pekerja dan pengusaha. Dengan begitu, potensi perselisihan dapat diminimalisir,” ujar Irfan.

Beberapa langkah yang dilakukan Disperinaker Brebes di antaranya mendorong penyelesaian perselisihan melalui musyawarah, memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak-hak pekerja.

Keberadaan tenaga kerja asing sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA, serta menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping.

Dengan pengawasan yang baik, diharapkan keberadaan tenaga kerja asing di Kabupaten Brebes tidak hanya membantu perkembangan industri, tetapi juga memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.

Posting Komentar

0 Komentar